A. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP SYARI’AT
Makna asal Syari’at adalah jalan ke sumber (mata) air. Dulu (di arab) orang mempergunakan kata itu untuk sebutan jalan setapak menuju ke mata (sumber) air yang di perlunakan manusia (untuk minum dan membersihkan diri). Perkataan syari’at berasal dari kata syari’, secara harfiyah berarti jalan yang harus di lalui oleh setiap muslim. Selain Aqidah (pegangan hidup), Akhlaq (sikap hidup), Syari’at (jalan hidup) adalah satu bagian agama islam.
Di lihat dari segi ilmu hukum, syariat adalah norma hukum dasar yang di wahyukan Allah, yang wajib di ikuti oeh orang islam baik dalam berhubungan dengan Allah maupun dalam berhubungan dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan dan atau di rinci lebih lanjut oleh nabi muhammad sebagai rasulNya. Karena itu, sari’at terdapat di dalam Al-Quran dan kitab-kitab hadist. Menurut sunah nabi muhammad , umat islam tidak akan pernah keliru atau sesat dalam perjalanan hidupnya di dunia ini, selama mereka berpegang teguh kepada Al-Quran dan sunah[1].
B. SYARI’AH DAN FIQIH
Ada dua istilah yang di pergunakan untuk menunjukkan hukum islam yakni (1). Syari’at islam dan (2). Fiqih islam. Syari’at adalah landasan fiqih, fiqih adalah pemahaman tentang syari’at. Kedua istilah itu terdapat di dalam Al-Quran ; syari’at, misalnya dalam surat Al-Jatsiyah ayat 18 dan fiqih dalam surat At-Taubah ayat 12. Namun demikian, untuk mendapat memahaminya dengan baik dan benar, dan untuk pengembangan hukum islam, arti kedua istilah harus di bedakan. Seorang ahli harus dapat membedakan mana hukum islam yang di sebut hukum syari’at dan mana hukum islam yang di sebut hukum fiqih.
Secara sederhana, perbedaan antara hukum syari’at dan hukum fiqih yaitu hukum syariat adalah semua ketentuan yang telah di tetapkan oleh Allah melalui firmannya dan sunah rasul sedangkan hukum fiqih adalah hasil ijtihat oleh para ahli hukum islam.
Pada pokoknya perbedaan antara syariat dan fiqih adalah sebagai berikut:
1. Syariat adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia,Baik Muslim maupun bukan Muslim.Selain berisi hukum dan aturan,Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.Maka oleh sebagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini[2].
2. Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariah yang digali dari dalil-dalil hukum tersebut secara terperinci[3].
Secara sederhana perbedaan antara fiqih adalah syariat adalah hukum yang tercantum dalam al-quran dan al-hadis sedangkan fiqih adalah rumusan-rumusan hukun yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum islam.
Ketentuan hukum yang terdapat di dalam al-quran dan al-hadis , terutama yang mengenai soal-soal kemasyarakatan, pada umumnya,memuat ketentuan-katentuan pokoknya saja, yang harus di terapkan di dalam kasus tertentu yang menuntun atau berada di dalam ruang dan waktu tertentu pula. Misalnya A menerima titipan barang, atau A meminjam barang kepunyaan B. Sewaktu berada di tangan A barang titipan atau barang pinjaman itu hilang. Mengenai hal ini di dalam al-quran surat Al-Baqarah ayat 283 ada ketentuan hukum atau kaidah yang intinya berbunyi sebagai berikut “.......jika seorang di percayai oleh orang lain, hendaklah ia menunaikan amanat yang di berikan kepadanya itu .....”.
Di dalam ayat ini di sebutkan bahwa orang yang di beri amanat harus menunaikan amanat itu sebaik-baiknya. Artinya, kalau ia di beri titipan ia harus mengembalikan titipan itu dan kalau ia memperoleh pinjaman (karena orang lain percaya padanya) haruslah ia mengembalikan pinjaman itu. Akan tetapi kalau barang itu hilang, atau misalnya tidak mengembalikan barang pinjaman itu, ketentuannya tidak di sebutkan dalam ayat tersebut. Karena itu timbullah masalah fiqih, yaitu masalah pemahaman maksud ketentuan syariat. Orang yang memenuhi syarat lalu berijtihad mengenai ganti-rugi barang dimaksud. Timbullah berbagai pendapat. Menurut mahzab Hanafi, A harus menggan kerugian yang di derita B sejumlah harga ketika barang itu di beli oleh B. Menurut mahzab Hambali, A mengganti kerugian B sebesar harga barang itu ketika hlang di tangannya. Mahzab Syafi’i berpendapat lain, yakni A harus membayar kerugian pada B menurut harga tertinggi yang terjadi antara barang itu di beli dan dihilangkan oleh A[4]
[1] H.Muhammad Daud ali,Pendidikan Agama Islam,jakarta:PT. Raja Grafindo Persada,2010,hal 236
[2] http://hidayatilquran.wordpress.com/2010/04/06/perbedaan-syariah-dan-fiqih-adalah/13/11/2011
[3] http://yanuarariefudin.wordpress.com/2011/09/10/perbedaan-syariah-dan-fiqih/14/11/2011
[4] Hisbullah bakry,suatu tinjauan mengenai asas-asas hukum islam,jakarta:makalah pengkajian islam,1982 hal 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar